JAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem ganjil genap masih diberlakukan di wilayah Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 yang diterapkan sejak 2 November hingga 15 November 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19 yang diterima Kompas.tv dari Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Kamis (2/11/2021).
Menurut SK yang diteken pada 1 November 2021 tersebut, pemberlakuan sistem ganjil genap ini berlaku sejak 2 November hingga 15 November 2021 mendatang.
Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin-Jumat pada pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan pada pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
"Sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu huruf (a) tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Syafrin pada SK tersebut, dikutip Kamis.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT dan Transjakarta Ditambah
Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Sistem ganjil genap di tempat wisata juga tetap diberlakukan pada hari Jumat hingga Minggu pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Titik ganjil genap lokasi tempat wisata:
Baca Juga: 30 Lebih Kendaraan Kena Tilang Ganjil Genap di Jalan Fatmawati
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.