JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta yang berlaku sejak Selasa (2/11/2021) hingga Senin, 15 November 2021 mendatang, PT Transjakarta dan MRT Jakarta memperpanjang jam operasional masing-masing.
Transjakarta
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, waktu operasional Transjakarta kembali disesuaikan dari sebelumnya 05.00-21.30 WIB menjadi 05.00-22.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak Rabu (3/11/2021) kemarin.
Prasetia mengatakan kebijakan perpanjangan waktu operasional didasari Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1.
"Dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 1," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Transjakarta juga sudah menerapkan 100 persen kapasitas angkut pada seluruh layanan. Meskipun begitu, Transjakarta tetap menerapkan standar protokol kesehatan.
Pelanggan wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi peduli lindungi atau aplikasi JAKI, menggunakan masker, dan dilakukan pengecekan suhu.
"Hal ini untuk tetap memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman meski (PPKM) turun level, kita tidak boleh lengah," kata Prasetia.
Baca Juga: Anies Rilis Kepgub PPKM Level 1 Jakarta, Ini Aturan Lengkapnya
MRT Jakarta
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, jam operasional baru MRT Jakarta akan berlaku mulai hari ini, Kamis (4/11/2021).
Jam operasional yang diubah yaitu Senin-Jumat atau hari kerja yang pada pukul 05.00 WIB -l 22.30 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu atau akhir pekan operasional MRT pada pukul 06.00 WIB - 22.30 WIB.
"Jarak kereta yaitu hari kerja tiap lima menit untuk jam sibuk (07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB), dan tiap 10 menit di luar jam sibuk," kata Rendi dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).
Sedangkan untuk akhir pekan, jarak antar kereta ditetapkan setiap 10 menit dan pembatasan jumlah pengguna tetap diberlakukan 65 orang per kereta.
Perubahan waktu operasional, kata Rendi, ditetapkan berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021.
Baca Juga: Sopir Bus yang Meninggal Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Transjakarta
Rendi mengatakan, MRT tetap memberlakukan penerapan protokol kesehatan di area MRT seperti kewajiban memakai masker dan jaga jarak antarpengguna.
"Selain itu, MRT Jakarta tetap mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalan menggunakan MRT Jakarta telah menerima vaksinasi minimal dosis pertama serta melakukan pemindaian QR Code melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.