JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Venya sebagai tersangka kabur dari kewajiban karantina di Wisama Atlet.
Selain Rachel Vennya, polisi menetapkan 3 tersangka lain yakni kekasih dan manajer dari Rachel Vennya serta seorang petugas protokol bandara.
Dalam kasus kabur dari Wisma Atlet ini, Rachel Vennya telah menjalani dua kali pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dari pemeriksaan ini, Rachel terbukti melanggar Undang-Undang kekarantinaan.
Baca Juga: Rachel Vennya Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Senin Depan
Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan saat masa karantina, Rachel menjalani masa karantina usai melancong ke Amerika Serikat.
Lurah Pademangan Timur, Jakarta Utara Abdul Rahman Hakim datang ke Wisma Pademangan untuk menanyakan dan mengecek kebenaran kaburnya selebgram Rachel venya dari tempat karantina ini.
Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan adalah tempat transit bagi warga yang baru tiba di bandara dari luar negeri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.