JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac untuk disuntikkan kepada anak usia 6-11 tahun.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi adanya vaksin untuk anak 6-11 tahun. IDAI juga mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksin Sinovac tersebut.
Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso menjelaskan, pemberian vaksin Sinovac anak golongan usia 6 tahun ke atas dilakukan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
"Sebelum dan sesudah vaksinasi, semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting," ujar Piprim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Wiku Adisasmito: Vaksin Anak Usia 6-11 Diwajibkan, Cek Selengkapnya
Piprim juga mengimbau agar semua anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
"Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat," ujar Piprim.
Lebih lanjut, Piprim juga memberikan petunjuk agar dengan kondisi tertentu tidak direkomendasikan untuk mengikuti vaksin Covid-19.
Baca Juga: Intip Pelaksanaan Vaksinasi Untuk Anak Usia 6-11 Tahun!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.