KOMPAS.TV - BPOM telah mengeluarkan izin darurat vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun.
Menurut rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, vaksin sinovac pada anak diberikan dalam dosis 0,5ml sebanyak 2x penyuntikan.
Pemberian vaksin covid-19 pada anak usia 6 -11 tahun telah disetujui oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Kementerian Kesehatan.
Namun untuk pelaksanaan pemberian vaksin covid-19 pada anak usia 6 - 11 tahun, kementerian kesehatan belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya.
Kementerian Kesehatan menyebut, untuk vaksinasi anak dibutuhkan sekitar 25 - 30 juta dosis vaksin tambahan untuk melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6 - 11 tahun.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan program vaksinasi covid-19 untuk anak usia 6 - 11 tahun akan dilakukan setelah cakupan vaksinasi nasional dosis pertama mencapai 70%.
Wiku menegaskan, program vaksinasi pada anak usia 6 - 11 tahun akan bersifat wajib.
Hal ini dilakukan demi menjaga kondisi anak saat beraktivitas di masa pandemi covid-19.
Baca Juga: Aturan Terbaru Kedatangan dari Luar Negeri, Vaksin Covid-19 Belum Lengkap Wajib Karantina 5 Hari
Untuk pelaksanaan vaksinasi sinovac pada anak usia 6 -11 tahun, Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI telah mengeluarkan rekomendasi, menyusul telah dikeluarkan izin penggunaan darurat vaksin sinovac bagi anak usia 6 - 11 tahun oleh BPOM.
5 rekomendasi yang dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia di antaranya pertama anak usia 6 - 11 tahun mendapatkan dosis 0,5ml sebanyak 2x, kedua jarak pemberian dosis pertama dan kedua yaitu 4 minggu, ketiga setelah divaksin anak tetap menerapkan protokol kesehatan, keempat pelaksanaan vaksinasi mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan, kelima pemberian dilakukan secara injeksi ke dalam otot tubuh.
Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia juga menjelaskan vaksinasi tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, seperti defisiensi imun primer atau penyakit imun yang tidak terkontrol.
Anak yang memiliki penyakit Sindrom Gullian Barre, anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, sedang mengalami demam diatas 37,5 derajat celcius, kemudian anak yang baru sembuh dari covid-19 kurang dari 3 bulan, pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, hamil, hipertensi tidak terkendali, diabetes melitus tidak terkendali, dan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.
Ikatan Dokter Anak Indonesia menegaskan, rekomendasi ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti ilmiah yang terbaru.
Baca Juga: Lalai Awasi Prokes Acara Vaksinasi, Kapolres Pasaman Dicopot Jabatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.