Kompas TV nasional peristiwa

Syarat Perjalanan Sering Berubah-ubah, Jubir Kemenhub Beber Alasannya

Kompas.tv - 3 November 2021, 16:05 WIB
syarat-perjalanan-sering-berubah-ubah-jubir-kemenhub-beber-alasannya
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati (Sumber: BNPB)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, syarat perjalanan di dalam negeri yang sering berubah-ubah disebabkan karena pemerintah menyesuaikan kebijakan berdasarkan situasi pandemi Covid-19.

Bahkan, kata Adita, pemerintah selalu melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan dari berbagai parameter.

"Sebenarnya peraturan ini disesuaikan itu kan mengikuti dinamika dan situasi pandemi, kalau kita lihat pemerintah ini berupaya juga terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," kata Adita dalam diskusi secara virtual, Rabu (3/11/2021).

Oleh karena itu juga, pemerintah setiap pekannya melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan menyampaikan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Sebagaimana sesuai Inmendagri Menurut dia, hasil evaluasi tersebut dijadikan acuan untuk melakukan penyesuaian kebijakan di sektor transportasi.

"Kami di sektor transportasi pun melakukan penyesuaian dan tentu melakukan penyesuaian ketentuan ini kami juga selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

Lebih lanjut, Adita menekankan, perubahan kebijakan persyaratan perjalanan tersebut bertujuan agar pandemi Covid-19 dapat dikendalikan dan lebih baik.

Baca Juga: Kemenhub Rilis 4 Surat Edaran Baru Perjalanan di Masa Pandemi, Ini Aturan Lengkapnya

"Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 di Indonesia ini tetap bisa kita kendalikan dan kalau memungkinkan bisa jauh lebih baik dari kondisi sekarang juga sudah cukup melandai kasusnya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi menyesuaikan regulasi perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Salah satunya soal aturan masyarakat yang naik mobil atau motor pribadi dalam jarak minimal 250 Km atau perjalanan 4 jam.

Kini diubah menjadi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Adapun keduanya harus ditunjukkan sebelum keberangkatan, terutama di wilayah yang masuk kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

"Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/11/2021).

Lebih lanjut, penyesuaian dilakukan bersamaan dengan terbitnya SE Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Selasa (2/11).

Sementara itu, Budi Setiyadi menerangkan bahwa ketentuan wajib tes Antigen merujuk dan telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Kendati demikian, dalam SE terbaru juga disebutkan, pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Antigen.

Baca Juga: Catat! Aturan Baru, Perjalanan Rutin di Wilayah Aglomerasi Perkotaan Tidak Diwajibkan Tes Antigen

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen," bunyi SE Nomor 94 Tahun 2021.

Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan. Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x