JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan mulai memberlakukan tilang terhadap kendaraan motor yang tidak lulus uji emisi. Dendanya mungkin bisa bikin Anda kapok.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria penilangan kendaraan tak lulus uji emisi dimulai pada 13 November 2021 mendatang.
Sanksi bagi kendaraan tak lulus uji emisi sudah tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dibuat 12 tahun lalu.
Berdasarkan ketentuan besaran denda yang diatur, yakni Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Kalau tidak (lulus eji emisi) akan didenda, mobil Rp 500 ribu dan motor itu Rp 250 ribu," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Ini Syarat Lengkap Perjalanan dalam Negeri Menggunakan Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi
Riza menjelaskan, sanksi tilang ini harusnya sudah berjalan sejak awal tahun 2021, di mana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
Namun, karena pandemi melanda dan Ibu Kota jadi salah satu episentrum penularan kasus, sanksi tersebut akhirnya ditunda. Pemprov DKI Jakarta pun kini resmi mengefektifkan lagi aturan tersebut.
Karena itu, Riza meminta kepada semua pemilik kendaraan bermotor yang belum menguji emisi untuk segera melaksanakannya.
Baca juga: Kendaraan DKI Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Akan Ditilang, Pengamat: Bagaimana Penerapannya?
"Kita sudah umumkan juga sekarang, tanggal 13 November bagi kendaraan yang belum uji emisi segera laksanakan. Kalau tidak, akan diberikan sanksi," ujar Riza.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.