JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu yakni 2 November 2021 hingga 15 November.
Tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021, beberapa daerah telah diperbarui status PPKM-nya menjadi Level 1 dan 2.
Kini wilayah DKI Jakarta telah berstatus level 1 dan sejumlah pelonggaran diterapkan seperti adanya tambahan kapasitas pada sejumlah kegiatan dan fasilitas umum.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat di Jawa-Bali Tidak Perlu Tes PCR
Pada fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Berikut ini daftar daerah yang menyandang status PPKM Level 1 dan 2 di kabupaten atau kota di Indonesia selama masa perpanjangan PPKM dua minggu.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Kapasitas Pengunjung Area Publik, Gym, dan Kegiatan Seni Jadi 75 Persen
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Level 2: Kota Tangerang Selatan.
- Level 1: Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Jawa Tengah
- Level 2: Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten. Rembang, Kabupaten Purworejo, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali.
- Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.
Jawa Barat
- Level 2: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang.
- Level 1: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Ditutup Sejak PPKM Darurat, Alun-alun Kota Malang Kembali Dibuka
D.I. Yogyakarta
- Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
- Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik.
- Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan.
Bali
- Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.