KOMPAS.TV - Calon penumpang penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta belum menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik. Penumpang masih menyertakan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Hingga Selasa sore, pihak bandara belum menerima surat edaran dari satgas covid-19 maupun dari Kementerian Perhubungan terkait penerapan tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik.
Pihaknya siap mengimplementasikan aturan tes antigen ini, jika surat edaran sudah diterima.
Dalam evaluasi PPKM kemarin, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebutkan tes PCR tidak lagi akan dijadikan syarat penerbangan bagi calon penumpang.
Demikian juga, calon penumpang di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat masih harus menunjukkan hasil negatif tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Sebelumnya, pihak bandara juga mengungkapkan sedang menunggu surat keputusan dari Kementerian Perhubungan dan satgas covid-19, soal perubahan syarat perjalanan yang tidak mewajibkan PCR.
Baca Juga: Sorotan: Dugaan Praktik Mafia Bisnis Tes PCR, Sejumlah Pejabat Disebut Terlibat
Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan hari ini menyebutkan syarat tes PCR bagi calon penumpang pesawat tetap diperlukan jika calon penumpang baru menjalani vaksinasi dosis pertama.
Hal ini berlaku bagi perjalanan udara Jawa Bali. Jika penumpang sudah menjalani 2 kali vaksin, maka calon penumpang diperbolehkan menunjukkan hasil tes antigen.
Ombudsman menyebut tes PCR seharusnya bisa gratis untuk masyarakat. Tambahnya, pembahasan soal PCR juga harus melibatkan DPR RI. Negara juga disebut harus subsidi untuk tes PCR ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.