JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, meminta agar kelompok disabilitas diberi kesempatan lebih untuk menjadi kader pengawasan partisipatif.
Hal itu disampaikan Abhan dalam Rakor Evaluasi Sekolah Kader Pengawasan Partipasipatif (SKPP) tingkat menengah di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Dalam kesempatan itu Abhan juga berharap agar peserta SKPP akhir dapat diambil dari persebaran yang menyeluruh dan adil.
Baca Juga: Tim Seleksi Sebut Pendaftar Bakal Calon Komisioner KPU-Bawaslu Masih Sedikit, Ini Alasannya
Dia menegaskan, pemilihan para peserta nantinya harus juga memberikan kesempatan lebih kepada kelompok disabilitas untuk menjadi kader pengawasan partisipatif.
"Atensi untuk kelompok disabilitas harus jadi perhatian jangan didominasi oleh satu kelompok saja tapi secara proporsional kita NKRI banyak warnanya maka harus bervariasi dari seluruh unsur di masyarakat," jelas Abhan melalui keterangan tertulis.
Dia juga mengapresiasi selesainya program SKPP Tingkat Menengah yang terselenggara di 105 kabupaten/kota se-Indonesia.
Selanjutnya, sebagai rangkaian akhir program ini, Bawaslu akan melanjutkan ke SKPP Tingkat Lanjut yang akan terbagi dalam dua gelombang.
Baca Juga: Anggota Komisi II: Komisioner Bawaslu Harus Berani dan Berintegritas
Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu, Mochammad Afifuddin, menambahkan program SKPP menjadi alokasi Bawaslu kepada orang non-partai yang tidak pernah jadi penyelenggara.
Senada dengan Abhan, dia juga meminta pada Bawaslu provinsi untuk memilih peserta SKPP tingkat lanjut dengan baik dan proporsional.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 18 Oktober, Begini Tahapan Seleksi Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu
"Pengalokasian peserta kita juga percayakan kepada provinsi untuk memilih dan memilah siapa saja yang akan mengikuti kegiatan SKPP tingkat lanjut," kata mantan Koordinator Nasional JPPR tersebut.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Biro Pengawasan, Asmin Safari Lubis; Tim Ahli Bawaslu, Masykurudin Hafidz; serta seluruh Kordinator Divisi Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia yang membidangi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.