JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan, makanan dingin (Frozen food) yang masa kedaluwarsanya di atas tujuh hari wajib mempunyai izin edar BPOM.
Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk yang dipasarkan.
“Kalau untuk 'frozen food' yang dipesan langsung dan disimpan kurang dari tujuh hari boleh tanpa izin BPOM, tapi saya yakinkan perlu pendampingan BPOM untuk jamin nutrisi,” kata Penny seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (2/11/2021).
Namun, jika produk tersebut dikomersilkan lebih dari sepekan maka harus ada pendampingan terhadap fasilitas produksi dan mendapatkan izin edar BPOM.
“Frozen food pangan yang sangat berisiko ada tata cara produksi tertentu yang perlu didampingi BPOM,” ujarnya.
Baca Juga: Nilai Pasar Frozen Food Ditaksir Capai Puluhan Triliun Rupiah, Ketahui Aturan BPOM di Bisnis Ini
“Bisa saja terkontaminasi bakteri e-coli kalau dapurnya di dekat toilet bahkan sampai tercemar logam, itu beberapa hal yang perlu dipahami terkait risiko.”
Oleh karena itu, Penny mengatakan dalam produksi pangan olahan dibutuhkan standar pemahaman dan regulasi yang kuat.
Sehingga produsen paham aspek keamanan pembuatan makanan yang steril dari berbagai bahan kimia tercemar mikroba dan sebagainya.
Hal itu diperlukan juga demi menjamin kelayakan konsumsi masyarakat secara mutu, nutrisi, hingga proses pembuatan.
Termasuk, menjaga dari beragam kontaminasi penyakit yang bersumber dari bakteri maupun virus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.