JAKARTA, KOMPAS.TV- Banyak dari kita yang saat ini tentu, bertanya-tanya. Ada apakah yang terjadi dalam beberapa pekan belakangan. Viral terkait peristiwa pelanggaran oknum Polisi. Ada apa?
Banyak yang terjadi, mulai dari oknum Polisi yang diduga menjadi otak kasus perampokan mobil milik seorang Mahasiswa di Bandar Lampung, Lampung.
Selang beberapa hari terdengar informasi soal Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga terlibat kasus asusila dengan anak seorang tersangka yang tengah ditangani jajarannya.
Chat mesum pun tersebar dengan anak tersangka dan bagi ayahnya yang tengah ditahan, dijanjikan akan dibebaskan. Dua kali bertemu di sebuah Hotel.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), alias pemecatan pun dilayangkan. Meski sang Kapolsek banding dalam sidang etik Kepolisian yang digelar di Polda Sulawesi Tengah ini.
Ada banyak pula yang lain. Soal Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara yang menganiaya bawahannya, hingga CCTV pemukulan pun viral. Ada pula Polisi yang menembak mati anggota Polisi rekannya, didasari akan persoalan pribadi.
Baca Juga: Viral Video Polisi Pukul Anggota karena Meeting Zoom, Kapolres Nunukan Dinonaktifkan
Pelaporan Cukup Lewan Android & IOS, Sisanya Tinggal Pantau
Saya mendatangi dua institusi untuk mengetahuinya mulai dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Bagaimana sesungguhnya bila ada kejadian - kejadian seperti ini. Mengapa viral begitu cepat dan banyak, serta bagaimana penanganannya.
Saya mendatangi dan melihat langsung Kantor Pelayanan Aduan Masyarakat di Mabes Polri. Saya mewawancarai pula Kepala Divisi Profesi & Pengamanan (Divpropam) Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Di sana pula saya mencoba untuk melakukan pelaporan, untuk mengetahui bagaimana cara melapor. Ternyata memang, sama sekali tidak harus datang ke kantor Polisi, manapun!
Cukup mengunduh melalui perangkat HP yang menggunakan sistem Android maupun IOS aplikasi yang bernama; PROPAM PRESISI.
Dari catatan GooglePlay di Android misalnya, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 10 ribu kali, dengan rating 4,3 dari skala sempurna 5. Artinya cukup baik.
Dan dari Aplikasi ini, saya mencoba melakukan Pelaporan, sebagai pengalaman saya. Meski saya komunikasikan dengan Pimpinan di Propam Polri, bahwa laporan ini agar segera dihapus, karena untuk kebutuhan peliputan.
Yang menarik, dari pelaporan ini, perkembangan pelaporan bisa dilihat secara real-time. Persis ketika kita membeli produk di sebuah market-place. Kita bisa melacak proses pembelian kita hingga proses pengantaran sampai di tempat tujuan.
Demikian pula dengan aplikasi ini, semua pelaporan bisa dipantau, apakah ditindak lanjuti atau tidak! Memang luar biasa.
Baca Juga: Buntut 2 Penyidik Cabuli dan Peras Istri Tersangka, Kapolda Sumut Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.