JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, keputusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta akan diumumkan pada 19 November 2021.
Andri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan, UMP paling lambar diumumkan 21 November 2021, namun, karena jatuh pada hari minggu maka dimajukan menjadi Jumat, 19 November 2021.
"Karena sesuai ketentuan tanggal 21, namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19," ujar Andri saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/11/2021).
Saat ini, kata Andri, pihaknya terus berdiskusi dengan Dewan Pengupahan terkait keputusan UMP 2022.
Baca Juga: HIPPI DKI: Di Kondisi Tidak Pasti Ini Tak Elok Pekerja Minta Kenaikan UMP Berlebihan
Selain melalui rapat secara formal, pembahasan juga dilakukan secara informal, salah satunya dengan serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha.
"Termasuk di dalamnya pembahasan dengan para serikat juga dengan asosiasi, sehingga nanti Dewan Pengupahan sudah mempunyai (suara) konsep masing-masing pihak," ujar dia.
Andri mengatakan, Disnakertrans DKI Jakarta dan Dewan Pengupahan Jakarta masih menunggu rilis soal pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Rilis BPS nantinya akan menentukan keputusan yang akan dibuat Pemprov DKI Jakarta terkait UMP 2022.
"Sekarang kami tunggu rilis dari BPS. Insya Allah tanggal 5 November rilis terkait masalah pertumbuhan ekonomi termasuk PDB (produk domestik bruto), itu yang kami bahas lagi," ujar Andri.
Baca Juga: Tuntut UMP Kalsel Naik 8% , Buruh Siap Aksi Turun ke Jalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.