JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas fasilitas kesehatan, baik rumah sakit atau laboratorium, yang tidak mengikuti aturan baru tarif Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang sudah ditentukan pemerintah.
Hal itu disampaikan dalam siaran pers Kemenkes yang diterima KOMPAS TV, Minggu (31/10/2021).
"Bagi rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, Sabtu (30/10/2021).
Adapun tarif baru pemeriksaan RT-PCR telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021).
Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Baca juga: Kenapa Harga Tes PCR Baru Turun 275 Ribu? Padahal Kemarin 900 Ribu
Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan Covid-19, dan Pimpinan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak patuh.
Baca juga: Perkumpulan Pengusaha Alkes dan Laboratorium Sebut Penyeragaman Harga PCR Membingungkan
Baca juga: Anggota Fraksi PKS: Jokowi Bilang New Normal, Kok Naik Pesawat Masih Pakai PCR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.