JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Kompleks Pluit Putri, Jakarta Utara, menggelar protes atas alih fungsi satu-satunya lahan ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungan mereka menjadi sekolah swasta.
"Warga Pluit Putri sangat keberatan dengan adanya pembangunan BTB Internasional School, sebelumnya lahan ini digunakan sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, dan RTH, " kata Wardaniman, kuasa hukum warga, di Komplek Pluit Putri, Sabtu (30/10/2021).
Alih fungsi RTH menjadi bangunan sekolah swasta ini disebut bekerja sama dengan JakPro.
"Namun, lahan ini telah diubah fungsinya menjadi sekolah internasional atau sekolah swasta bertaraf internasional yang bekerja sama dengan JakPro," tambahnya.
Warga Pluit Putri, kata Wardaniman, sudah memperjuangkan agar lahan tersebut tidak dialihfungsikan.
Warga telah mengajukan keberatan kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.
Baca Juga: Anies Diadukan ke Ombudsman oleh Korban Gusuran, Pemprov DKI Respons Begini
Keberatan tersebut kemudian dibalas dengan hasil yang menyatakan bahwa adanya temuan ketidaksesuaian pekerjaan pondasi atas IMB yang telah terbit pada 25 November 2020.
Tetapi, warga menemukan ketidaksesuaian pada surat yang dirilis oleh Dinas Citata Jakut pada 18 Maret 2021 lalu dengan surat yang dikeluarkan November 2020.
Dalam surat itu disebut bahwa pelaksanaan pembangunan sekolah dihentikan sampai menunggu terbitnya IMB penambahan/perubahan yang diajukan. Namun, warga mengatakan, pembangunan terus berlangsung.
Dalam pantauan di lokasi, terlihat sebuah alat berat dan beberapa pekerja sedang melakukan pengerejaan di lahan tersebut.
"Kami duga terdapat dugaan penyelewengan, perbuatan melawan hukum oleh oknum penguasa saat ini. Kami mengharapkan kepada Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Utara untuk tetap konsisten pada izin mendirikan bangunan yang telah diterbitkan sebagaimana pada awal mulanya," kata dia.
Baca Juga: Ombudsman Akan Panggil Pemprov DKI Soal Aduan Warga Korban Gusur Rusun Petamburan
Ketua RT 03/03 Pluit, Johana Aliandoe, meminta fungsi lahan tetap menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bebas digunakan warga selama 24 jam.
Saat ini, lapangan basket di lahan tersebut tidak bisa dipergunakan secara bebas oleh warga.
"Tuntutan kami kepada Jakpro dan BTB, kami ingin bisa menggunakan fasilitas ini sebagai fasum. Kami tidak ingin dibatasi dengan jam-jam penggunaan," kata dia.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.