JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinilai melanggar jam operasional PPKM level dua, sebuah diskotek di kawasan Jakarta Selatan, diberi garis polisi.
Razia ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ke-3 penyebaran covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Razia Miras di Kawasan Pulo Gadung, Polisi Dapati Warung Jamu Jual Minuman Keras!
Penutupan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yang harus membubarkan aktivitas di dalam diskotek.
Selain melanggar jam operasional, petugas juga mendapati kepadatan pengunjung yang tidak menerapkan jaga jarak.
Dalam razia ini petugas juga menyita puluhan botol minuman keras tidak berizin.
Baca Juga: Mengaku Anggota LSM, Pria Ini Halangi Satpol PP Razia Miras di Kampung Rambutan Hingga Ricuh!
Pengelola diskotek dan botol miras dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.