KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah soal pengetatan remisi koruptor.
Dalam PP ini koruptor bisa mendapat remisi dengan syarat lebih ketat dibanding narapidana lainnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa hak mendapat remisi harus diberikan tanpa terkecuali kepada semua warga binaan,kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam laman direktori putusan MA, uji materi terkait pencabutan PP pengetatan remisi koruptor diputus pada 28 Oktober 2021.
Uji materi diajukan sejumlah warga binaan yang tengah menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung.
Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK: Akan Kami Dalami
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.