Yudi juga diwajibkan membayar denda 500 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai Yudi terbukti menerima suap lebih dari 11 miliar rupiah dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa untuk usulan proyek jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2015 dan 2016.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.