JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap pada hari ini, Kamis (28/10/2021).
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Bising, Petugas Langsung Tilang!
Untuk penindakannya sendiri akan dilakukan dengan 2 cara. Pertama, penindakan atau pemberian surat tilang secara langsung. Kedua, melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk diketahui, setelah melakukan sosialisasi selama 3 hari, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini mulai berlakukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap Jakarta.
Setiap pengemudi yang kedapatan melanggar pelaksanaan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta akan diberi sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.