KOTA BARU, KOMPAS.TV - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka yaitu dua orang WNI berinisial DU dan KH, selaku pimpinan di PT Jasa Mudah Colletindo (JMC).
Adapun seorang tersangka lain, adalah WNA asal China berinisial (SM), selaku konsultan perusahaan itu.
"Tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, seorang di antaranya WNA asal China yang berperan sebagai konsultan," kata Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto, Rabu (27/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Rikwanto mengungkapkan, Kabupaten Kotabaru dijadikan sebagai tempat mereka bekerja dikarenakan jauh dari perhatian.
"Mereka memilih Kotabaru karena jauh dari perhatian," ujarnya.
Baca juga: Dear Korban Pinjol, Hubungi Hotline Ini untuk Berantas Pinjaman Online Ilegal
Di Kotabaru, perusahaan pinjol merekrut puluhan operator dengan tugas yang berbeda-beda.
Target para operator itu yakni, menghubungi para nasabah atau peminjam yang kreditnya macet. Caranya, mulai menagih dengan cara yang baik sampai dengan cara kasar dan kadang mengancam peminjam.
"Perusahaan itu merekrut 35 karyawan atau operator, tugasnya menagih pinjaman yang macet," ujanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah perusahaan jasa penagihan pinjaman online digerebek petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan pada, Selasa (19/10/2021).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 40 orang yang satu di antaranya seorang WNA asal China.
Baca juga: Cerita Duka Korban Pinjol: Dikira Guyon Foto Pegang KTP, Teror Foto Porno, hingga Jual Motor
Polisi juga berhasil menyita puluhan komputer, laptop dan telepon genggam.
Adapun penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan korban yang mendapat penagihan dengan cara mengancam hingga teror.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.