KOMPAS.TV - Untuk mencegah lonjakan mudik pada akhir tahun 2021, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Natal 2021.
Berdasarkan isi SKB 3 Menteri terkait cuti bersama Natal dan Tahun Baru disebutkan bahwa libur cuti bersama Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Sebelumnya, diketahui bahwa lonjakan gelombang corona pertama di Indonesia terjadi pada periode Januari hingga Februari 2021 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Sementara gelombang kasus corona kedua terjadi pasca libur Idul Fitri 2021, di mana tanggal 15 Juli 2021 menjadi penambahan kasus corona tertinggi di Indonesia yang mencapai 56.757 kasus per hari.
Baca Juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Menko PMK: Tekan Pergerakan Warga Liburan Akhir Tahun
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.