KOMPAS.TV - Polisi lanjut menyidik kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Wisma Atlet.
Polisi menduga ada pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Rachel Vennya ini.
Polisi juga menyebut ada ancaman satu tahun penjara dalam persangkaan pelanggaran pada undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Rachel Vennya sudah diperiksa polisi dan siap mengikuti proses hukum.
Baca Juga: Kodam Jaya Sebut Rachel Vennya Dibantu 2 Oknum Anggota TNI Saat Kabur dari Wisma Atlet
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.