JAKARTA, KOMPAS.TV – Viral di media sosial sebuah foto yang menampilkan banner parkir gratis khusus konsumen Indomaret.
Foto yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021), menampilkan tulisan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.
“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.
Baca Juga: Tarif Parkir Dipatok Rp 150 Ribu, Kadisparbud Jabar: Kunjungan Wisatawan Bisa Turun
Banner tersebut lantas mendapat sambutan baik dari para netizen yang meminta kebijakan tersebut diterapkan di semua cabang Indomaret.
“Ayo dong nih taro di semua cabang,” tulis akun @supersonicsad di kolom komentar.
“Udah berbulan-bulan gue ga ke Indomaret deket rumah, karena ga sudi bayar (parkir),” tulis @windyarn.
Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain @Indomaret pic.twitter.com/MjGRZsYehJ
— R D N (@RDNADN) October 26, 2021
Terpisah, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.
Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.
“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf saat dihubungi KOMPAS TV via WhatsApp, Rabu (27/10/2021) siang.
Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.