JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan melihat kemampuan para pengusaha.
Hal tersebut diungkapkan Riza menanggapi permintaan buruh yang menuntut kenaikan upah menjadi Rp 5,3 juta.
Ia mengatakan, di tengah situasi pandemi Covid-19, para pengusaha juga mengalami kesulitan sehingga tidak semuanya bisa menaikkan upah para buruh.
"Setiap tahun kan kalau kita bicara kenaikan UMP itu memang selalu naik. Tapi kan kita liat situasinya. Sekarang kan masih pandemi. Tentu kan kita juga lihat kemampuan para pengusaha. Pengusaha kan banyak juga sekarang yang berat," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021) malam.
Ia mengatakan, pihaknya akan mencari formula terbaik dan adil untuk semua pihak baik buruh maupun pengusaha. Semua aspirasi buruh, katanya, akan disikapi secara bijak.
"Iya semua aspirasi buruh, pekerja, karyawan, maupun ASN sekalipun tentu kami sikapi secara baik secara bijak. Yang penting harus proporsional. Adil bagi seluruh pihak. Adil bagi buruh, adil bagi pengusaha, adil bagi pemerintah," ujar Riza.
Baca Juga: KSPI dan FSPMI Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Minimum Jakarta
Riza mengatakan, di tengah situasi pandemi, semua pihak turut mengalami kesulitan, sehingga, perlu dicari solusi terbaik untuk semua pihak.
"Tidak boleh mau menang-menangan pemerintah mau menang sendiri, semaunya kan tidak baik. Pengusaha maunya begitu, tidak baik juga. Atau buruh maunya sendiri kan tidak baik. Semuanya pasti akan duduk bersama di satu meja untuk mencari solusi terbaik," ujarnya.
Sebelumnya, serikat buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 senilai Rp 5,3 juta.
Ketua DPW DKI Jakarta FSPMI Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Buruh di Sejumlah Daerah Gelar Demo Tuntut Kenaikan UMP
Namun jika tidak mendapatkan tuntutan tersebut, Winarso mengatakan tetap menargetkan kenaikan UMP 2022 paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.
"Target kita naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.