JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian dan pornografi online, beromzet hingga Rp 5 miliar setiap bulannya.
Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Polisi menyebut para pelaku memodifikasi aplikasi dan membuka rekening atas data orang lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal perjudian dan pornografi.
Selain menetapkan empat orang jadi tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari laptop, ponsel, hingga sejumlah alat bantu.
Polisi menyebut para pengguna yang ingin berpartisipasi harus mendaftar dan menyimpan deposit sejumlah uang yang nantinya akan dikonversi ke dalam mata uang digital.
Selain menggunakan domain yang berbeda-beda, para pelaku menggunakan aplikasi media sosial untuk saling berhubungan. Server dari situs ini diketahui berada di Filipina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.