Mantan bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, membayar denda dan kerugian negara sebesar 6.8 Miliar rupiah ke kejaksaan negeri Karanganyar, Jawa Tengah.
Uang ini terkait kasus penyalahgunaan anggaran bersubsidi proyek perumahan Griya lawu Asri.
Setelah sampai ke kantor kejaksaan, uang ini diterima petugas kejaksaan dan langsung diserahkan ke kas negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.