KOMPAS.TV - Mulai hari ini, 26 Oktober, PT Kereta Api Indonesia mewajibkan setiap calon penumpang jarak jauh mencantumkan nomor induk kependudukan saat pemesanan tiket.
Kebijakan ini untuk validasi status vaksinasi dan pemeriksaan hasil tes covid-19 calon penumpang.
Kebijakan ini diambil seiring pelonggaran aturan PPKM dan masyarakat kembali melakukan perjalanan antar kota.
Calon penumpang KAI berstatus WNI harus menyertakan nomor induk kependudukan dan untuk WNA wajib menunjukkan nomor paspor ketika memesan tiket. Kebijakan ini dibuat seiring dengan pengintegrasian aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dari PT KAI.
Baca Juga: Mulai 22 Oktober Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat dan Kereta Api, Simak Syaratnya!
Anak di bawah 12 tahun juga kini sudah diperbolehkan menggunakan jasa kereta api untuk perjalanan jarak jauh. Selain mencantumkan NIK, syarat lain yang harus dipenuhi adalah tes PCR atau antigen.
Calon penumpang menyambut baik kebijakan baru ini, karena sangat diperlukan untuk mengetahui apakah calon penumpang yang akan menggunakan jasa KAI benar-benar dalam keadaan sehat dan telah divaksin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.