Kompas TV nasional berkas kompas

Indonesia Beragam, Bukan Seragam (2)

Kompas.tv - 20 Maret 2018, 08:15 WIB
Penulis : D I M

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mengisi kolom 'agama' di KTP dengan 'Penghayat Kepercayaan' dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sepakat bahwa setiap warga negara memiliki hak sipil yang sama, tapi menolak agama disamakan dengan kepercayaan.

MUI meminta pembeda di KTP para penghayat kepercayaan.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x