Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mengisi kolom 'agama' di KTP dengan 'Penghayat Kepercayaan' dikritik Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI sepakat bahwa setiap warga negara memiliki hak sipil yang sama, tapi menolak agama disamakan dengan kepercayaan.
MUI meminta pembeda di KTP para penghayat kepercayaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.