Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membuat Penghayat Kepercayaan mengosongkan kolom 'agama' di KTP dan atau Kartu Keluarga (KK). Namun, pengosongan ini kerap menjadi masalah. Mengisinya dengan "Penghayat Kepercayaan" pun ternyata mengundang masalah juga.
Carles Butar-Butar, seorang pelajar penganut agama Malim di Sumatera Utara, tahu betul masalah-masalah karena kolom agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.