JAKARTA, KOMPAS.TV – Persoalan Mobil Toyota Alphard pelat B 139 RFS milik Rachel belum selesai.
Semula public mempertanyakan kode RFS di pelat tersebut, namun kini mobil yang terparkir di Ditlantas Polda Metro Jaya sudah berbeda warna.
Pada Kamis (21/10/2021) usai pemeriksaan terkait kabur dari karantina, Rachel dijemput dengan mobil Alphard B 139 RFS bewarna hitam.
Namun yang dibawa Rachel pada Selasa (26/10/2021) ke Ditlantas Polda Metro Jaya malah bewarna putih.
Baca Juga: Rachel Vennya Akui Ubah Warna Mobil Usai Dicecar 15 Pertanyaan Soal Ketidaksesuaian Data
Perbedaan warna ini tidak sesuai dengan apa yang tertera di STNK mobil tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan
“Terkait dengan penggunaan STNK yang digunakan pada saat RV diperiksa Polda , di mana data di kita seharusnya Alphard putih, tapi malam itu yang bersangkutan gunakan hitam. Kita lihat pelanggarannya seperti apa, kita lihat apakah STNK ditempelkan di kendaraan lain, tidak sesuai peruntukan,”ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo.
Meski begitu atas persoalan ini Rachel bisa dikenakan sanksi terkait lalu lintas, berupa denda RP 500 ribu, atau kurungan 2 bulan penjara.
Video Editor: Lisa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.