Terbukti menerima suap proyek pengadaan satelit pemantau mantan Kabiro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut Bakamla Novel Hasan divonis 4 tahun penjara. Selain vonis 4 tahun penjara terdakwa Novel Hasan juga diharuskan membayar denda sebesar 200 juta rupiah dengan subsider kurungan 2 bulan penjara.
Novel Hasan terbukti menerima suap sebesar 1,1 milyar rupiah dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah dalam proyek pengadaan satelit pemantau di Bakamla.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu selama lima tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah dan subsider kurungan 3 bulan penjara. Terdakwa mengaku pasrah dan menerima putusan hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.