YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk memangkas libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Peniadaan libur panjang ini untuk mencegah masyarakat bepergian di tengah pandemi Covid-19, terutama untuk mencegah adanya gelombang ketiga di akhir tahun.
"Kalau bisa ya pemerintah tidak usah memberikan libur terus menerus supaya masyarakat tidak berpergian, kalau perlu ya dilarang (berpergian) gitu ya. Jangan berpergian dari tanggal 26 sampai 31 (Desember) misalnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji dilansir dari Tribunjogja, Senin (25/10/2021).
Lebih lanjut, Aji juga menyatakan usulan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi prediksi gelombang tiga yang akan datang di akhir tahun.
Baca Juga: Pemda DIY Alokasikan Danais Rp22,6 Miliar untuk Penanganan Covid-19 di 392 Kelurahan
"Karena ada gelombang tiga juga ya. Yang paling penting protokol yang kita miliki itu tidak boleh abai baik masyarakat yang berkunjung maupun tempat yang dikunjungi," lanjutnya.
Usulan tersebut disampaikan Sekda DIY dengan mengacu pada aturan kebijakan serupa yang telah diterapkan pada 2020 lalu.
Kala itu pemerintah memutuskan untuk memangkas hari libur sebanyak tiga hari, yakni sepanjang 28-30 Desember 2020.
"Saya kira itu perlu kita usulkan ke Pusat supaya hari libur panjang itu tidak terjadi, karena hari libur panjang itu pasti menyebabkan orang akan bepergian. Di rumah sudah bosan, sangunya sudah numpuk," terang Aji.
Aji menyebut kecenderungan masyarakat untuk berwisata ke luar daerah sangat tinggi setiap momen libur panjang. Ia berkaca pada pengalaman yang sudah-sudah, termasuk libur Nataru tahun lalu.
Sementara itu, pihaknya tak ingin lonjakan Covid-19 kembali dialami DIY, yang dikenal sebagai daerah wisata. Menurutnya, saat ini kasus Covid-19 di daerah sudah melandai.
Bahkan, dirinya mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemda DIY untuk tak bepergian selama libur Nataru mendatang. Ia ingin agar para abdi negara tersebut merayakan Nataru di rumah.
Tetapi, kata Aji, terkait kebijakan bagi ASN perlu melihat edaran yang akan dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita lihat dulu nanti edaran dari BKN, atau KemenPan, atau Kemendagri. Saya kira PNS selama liburan Nataru sudah di rumah saja, merayakan sambil nonton TV," ujarnya.
Terlepas dari itu, pihaknya tetap meminta para pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha mematuhi ketentuan beroperasi selama PPKM berlevel untuk mengantisipasi klaster penularan Covid-19.
"Maka pemerintah lewat (dinas) perhubungan untuk mengatur aturan ganjil genap (ke tempat wisata), lalu penggunaan tes antigen dan PCR diefektifkan, tempat-tempat wisata juga harus patuh," katanya.
Aji mengatakan seluruh tempat ibadah, khususnya gereja yang jadi lokasi pelaksanaan serangkaian ibadah Natal, juga harus menerapkan protokol Covid-19 secara ketat.
Baca Juga: Bakal Ada Pelatihan Penciptaan Gending Bregada Rakyat di Yogyakarta, Apa Itu?
"Penyelenggara (ibadah) Natalan juga saya harapkan protokol kesehatannya dijaga. Kalau sudah penuh gereja ya sisanya bisa online," pungkas Aji.
Sumber : Kompas TV/tribunjogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.