JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan peruntukan plat nomot mobil berakhiran RFS.
Penjelasan tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Mobil RFS Milik Rachel Vennya Ternyata Nunggak Pajak, Segini Total yang Harus Dibayar
Dirlantas mengatakan, penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus dan rahasia diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012.
"Jadi gini, ada namanya Perkap 3 2012 yang mengatur tentang penggunaan STNK Khusus dan STNK Rahasia. Ya itu ada aturannya dan salah satunya adalah RFS dan itu adalah untuk pejabat sipil. Tapi data kita yang dimaksud RFS sipil itu adalah yang 4 angka," ucap Sambodo.
Baca Juga: Rachel Vennya Batal Diperiksa Polisi soal Mobil RFS, Apa Sebabnya?
Ia menyebut adanya pengenaan tarif bagi masyarakat umum yang ingin menggunakan plat nomor berakhiran RFS.
"Mulai kemarin 3 angka, 2 angka,1 angka itu boleh dimiliki oleh warga sipil biasa tentu saja dengan mematuhi ketentuan-ketentuan termasuk pembayaran PNBP, sebagaimana diatur dalam peraturan tentang PNBP yang berlaku di lingkungan Polri. Jadi ada tarifnya, kalau 3 angka itu tujuh setengah (juta)," pungkasnya.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.