JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi video yang viral di media sosial tentang penyiksaan anjing bernama Canon.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Sherina Sampai Stres Lihat Anjing Canon yang Mati Usai Diciduk Satpol PP Aceh
Hotman mengatakan, penyiksaan hewan masuk ke ranah hukum pidana dan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Di KUH Pidana pun jelas diatur penyiksaan binatang adalah merupakan tindak pidana. Penyiksaan menurut KUH Pidana adalah suatu tindak pidana," ucap Hotman.
Baca Juga: Anjing Canon Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Pemilik Tuntut Keadilan, Oh Tuhan...
Hotman juga meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Singkil untuk mengusut tuntas kejadian tersebut, karena penyiksaan diduga berlangsung di wilayah Aceh Singkil.
Ia lalu menyebut bahwa anjing adalah hewan yang sangat setia kepada majikannya. Hotman lalu bercerita tentang satu kisah kesetiaan anjing di Jepang.
"Kesetiaannya itu asli tidak palsu," lanjutnya.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.