JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin mengaku hanya bertransaksi Rp210 juta kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam pengakuannya, Azis Syamsuddin pun mengutarakan uang yang diberikan untuk Robin dilakukan atas kesepakatan pinjaman.
Hingga kini, uang tersebut belum juga dilunasi meski Robin mengaku akan mengembalikan secepatnya.
“Pinjaman Rp10 juta dan Rp200 juta alhamdulillah belum dikembalikan, Robin hanya mengatakan akan segera mengembalikan,” kata Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara Senin (25/10/2021).
“Rp10 juta itu awalnya, lalu katanya dia (Robin) kena COVID-19, saya tidak tahu kebutuhan beliau karena katanya keluarga, mertua beliau sakit tapi kondisi sebenarnya saya tidak tahu. Dia langsung datang katanya 'Bang Rp10 juta saya kembalikan bareng Rp200 juta-nya," ucap Azis.
Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Rita Widyasari soal Permintaan Tidak Sebut Nama Azis Syamsuddin
Sebagai informasi, Azis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebut sudah mentransfer Rp10 juta pada 5 Mei 2020 lalu pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta dan Rp50 juta dan pada 5 Agustus 2020 sebesar Rp50 juta dan Rp50 juta.
“Ditransfer jumlahnya segitu karena 'mobile banking' Bank Mandiri saya maksimal Rp50 juta sekali transfer,” ungkap Azis.
Dalam keterangannya di persidangan, Azis menuturkan sumber dana untuk memberikan pinjaman kepada Robin berasal dari rekening pribadinya yang digunakan untuk menampung gaji, dana reses, amal. dan zakat.
“Ini bukannya riya Pak, tapi saya bisa kasih uang ke orang yang tidak saya kenal, tanpa saya tahu penggunaan uangnya dan ujung hidupnya,” ujar Azis.
Baca Juga: Rita Widyasari Sebut Azis Syamsuddin Minta Dirinya Penuhi Bayaran Rp10 Miliar untuk Robin dan Maskur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.