JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin mengaku mengenal Stepanus Robin Pattuju sejak masih sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, Robin tiba-tiba datang ke kediamannya pada awal tahun 2020. Kepada Azis, Robin mengaku bekerja sebagai penyidik di KPK.
Ketika itu, Azis mengonfirmasi langsung kepada Robin soal kebenarannya sebagai pegawai KPK.
“Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya 'emang lu KPK?', dia menunjukkan nametag-nya Pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai name tag palsu, gitu,” ujar Azis seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (25/10/2021)
Pada pertemuan pertama, Azis mengungkapkan Robin dengan memelas mengaku tengah membutuhkan bantuan dana dan berkeinginan meminjam.
Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Rita Widyasari soal Permintaan Tidak Sebut Nama Azis Syamsuddin
Saat itu, Azis meminjamkan uang sebesar Rp10 juta yang ditransfer dari rekeningnya langsung ke rekening Robin.
Setelah pertemuan di rumah dinas itu, Azis menuturkan Robin kembali menemuinya pada malam hari. Robin kembali menyampaikan permintaan pertolongan kepada Azis, kali ini alasannya adalah keperluan keluarga.
“Dia (Robin) ada orang tuanya sakit, keluarganya sakit. Karena kan waktu itu lagi covid kita memahami bukan cuman beliau pak,” ujarnya.
"Jadi yang pertama jumlahnya Rp10 juta, Total Rp200 juta Pak."
Saat itu, Azis mengatakan tidak bisa menyerahkan uang karena tidak mememang uang tunai. Robin pun menawarkan rekening salah satu keluarganya untuk menerima transfer dana darinya.
“Iya, karena beberapa kunjungan beliau berikutnya minta lagi, minta bantuan finansial juga antara pertemuan kedua atau ketiga lah pak. Saya tidak ingat persis kejadiannya,” ujar Azis.
Azis kemudian dikonfirmasi oleh penyidik KPK, soal pengetahuannya memberikan sejumlah uang kepada pegawai KPK.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dihadirkan di Sidang Stepanus Robin Pattuju, Senin Pekan Depan
Azis mengatakan mengetahui, apa yang dilakukannya terhadap Robin adalah perbuatan yang berbahaya.
“Karena saya sudah tahu dia penyidik KPK, karena bisa bahaya di saya,” ucap Azis.
“Apa bahayanya ketika berikan uang ke Robin?,” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Ya seperti ini pak, ya kan orang bisa berasumsi macam-macam padahal niat saya membantu. Ya kan secara aturan juga seperti itu kan pak. Kaya kita nyumbang ke kawinan kan tidak boleh,” ujar Azis. jawab Azis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.