JAKARTA, KOMPAS.TV - Nasib apes menimpa AG (32) setelah terlilit utang pinjaman online (pinjol) ilegal, dari yang awalnya Rp4 juta kemudian membengkak menjadi Rp38 juta.
Menurut keterangan adiknya, AM (25), jebakan pinjol ilegal tersebut mulai menjerat AG pada awal tahun ini, tepatnya Maret 2021.
"Kakak saya sampai terpaksa jual motor untuk nutup utangnya," ujar AM, dilansir dari Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Menurut AM, kala itu, proses pendaftaran sebagai nasabah pinjol yang dilakukan kakaknya terbilang gampang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China
"Kakak saya meminjam dengan cara mudah, hanya perlu foto selfie beserta identitas KTP," ungkap AM.
Lepas itu, tak payah menunggu lama-lama, AG pun langsung menerima sejumlah uang dalam waktu kurang dari satu hari.
"Enggak ada 24 jam ditunggu, sudah langsung ditransfer ke rekening. Waktu itu pinjam sebesar Rp4 juta, tapi yang diterima sekitar Rp3 juta," cerita AM.
Namun, selang beberapa waktu, nominal pinjaman AG tiba-tiba membengkak hingga Rp38 juta lantaran bunganya terus berjalan.
Baca Juga: Pinjol Legal dan Ilegal Duduki Peringkat Kedua Pengaduan Terbanyak di YLKI
Akibatnya, AG kesulitan untuk melunasi pinjaman tersebut hingga sering kali mendapat teror dari penagih pinjol.
AG pun pernah merasakan pengalaman ditagih dengan cara halus sampai kasar, dan bahkan yang menggunakan ancaman.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.