JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tercatat menjadi pemerintahan yang meminta penghapusan konten terbanyak menurut jumlah item ke Google. Hal tersebut diungkapkan dalam laporan transparansi Google.
Laporan bertajuk Content Removal Transparency Report itu dirilis pada 21 Oktober 2021. Google merilis data baru tentang permintaan penghapusan konten dari Januari-Juni 2021.
Hasilnya, otoritas dari Indonesia memimpin klasemen permintaan penghapusan konten berdasarkan jumlah item. Melansir data Google, sejak Januari-Juni 2021, Indonesia meminta penghapusan 254.461 item konten.
Totalnya, pemerintah Indonesia telah meminta penghapusan 254.922 item konten sejak 2019.
Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja dari Google hingga BCA, Yuk Cek Persyaratannya
Otoritas informasi yang mana menginduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi entitas yang mengajukan penghapusan konten terbanyak.
Sejak 2019, otoritas informasi Indonesia telah meminta penghapusan 254.791 item konten.
Permintaan otoritas informasi pun menjadi sebab Indonesia menduduki peringkat satu pada periode Januari-Juni 2021. Pasalnya, dalam periode ini, mereka mengajukan penghapusan 254.399 item konten.
Selain otoritas informasi, elemen pemerintahan Indonesia yang meminta penghapusan konten di antaranya militer, kepolisian, serta perintah pengadilan.
Setelah Indonesia, urutan negara yang meminta penghapusan konten paling banyak menurut jumlah item adalah Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brasil.
Sementara itu, untuk jumlah permintaan penghapusan konten, pemerintah Rusia menjadi yang terbanyak. Indonesia menempati urutan kesepuluh dalam hal jumlah permintaan penghapusan.
Google sendiri mau bekerja sama menghapus konten yang dilarang apabila otoritas terkait mengirim permintaan. Permintaan ini kemudian akan ditinjau oleh Google.
“Hukum negara-negara ini berupaya melindungi manusia secara daring dan selaras dengan peraturan dan pedoman komunitas Google sendiri untuk memastikan manusia mendapatkan pengalaman baik saat menggunakan layanan kami,” tulis David Graff, wakil presiden bidang kepercayaan dan keamanan Google dalam pengantar laporan.
“Namun, hukum di sebagian negara dapat juga melampaui pedoman (Google) secara signifikan, memengaruhi akses informasi terhadap berbagai topik,” imbuhnya.
Baca Juga: Google Doodle Hari Ini Tampilkan Ellya Khadam, Sang Pelopor Musik Dangdut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.