JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi dan menetapkan kebijakan dalam hal pengendalian kualitas udara.
Hal ini menjawab laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang salah satunya menyoroti buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sebagaimana yang ditetapkan oleh PP No. 41/1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta (BMUA DKI Jakarta).
Sigit menjelaskan, saat ini BMUA DKI Jakarta mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 (Lampiran 7) yang menerapkan standar lebih ketat.
Sedangkan, rujukan yang digunakan laporan LBH masih pada Kepgub No. 551 Tahun 2001 tentang Penetapan BMUA dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999.
Baca Juga: Pemprov DKI Jawab Rapor Merah LBH Jakarta Soal Reklamasi Pantai Utara yang Masih Berjalan
Sigit mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter SO2, NO2, dan CO masih berada di bawah BMUA Tahunan.
"Untuk parameter PM10, PM2,5 dan Ozon (O3) di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun," kata Sigit dalam siaran persnya, Minggu (24/10/2021).
Sigit mengatakan, Pemprov DKI sudah memiliki aturan terkait pengendalian kualitas udara yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Pada Ingub tersebut, ada tujuh rencana aksi, yakni:
Baca Juga: 4 Tahun Pimpin Jakarta, Ini 10 Rapor Merah Anies Baswedan versi LBH Jakarta
Pemprov DKI, kata Sigit, terus mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi umum dan menjadi sepeda sebagai alat transportasi dalam kegiatan sehar-hari.
Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta, Pemprov DKI sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara.
Sebelumnya, LBH Jakarta berikan 10 catatan rapor merah dalam masa empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (18/10/2021). Adapun salah satunya menyoroti mengenai buruknya kualitas udara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.