Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. Pelaku berinisial R-M ditetapkan sebagai tersangka penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Surabaya.
Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan penembakan karena sakit hati bangunan miliknya dibongkar oleh petugas Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.