JAKARTA, KOMPAS. TV – Pengamatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa ada hubungan antara pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjol resmi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Sabtu (23/10/2021).
“Harus kita akui, berdasarkan pengamatan kita dan pengamatan teman-teman Bareskrim memang kenyataannya ini ada hubungan pinjol yang resmi dengan tidak resmi ini.”
Dia juga menyebut dasar hukum yang mengatur tentang pinjaman online (pinjol) tidak terlalu kuat dan perlu adanya penguatan undang-undang.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Banyak Aturan Bisa Jerat Pinjol Ilegal
Penguatan dalam undang-undang tersebut, kata Dian, harus memastikan dua hal. Salah satunya adalah proteksi terhadap masyarakat.
“Harus ada penguatan dalam undang-undang, yang memastikan dua hal, memastikan bahwa sistem yang mendukungnya memang berjalan dengan baik, dan yang kedua adalah memproteksi masyarakat,” jelasnya.
Customer protection atau perlindungan konsumen menjadi isu besar untuk kita di Indonesia.
Dia mencontohkan, di Amerika Serikat berlaku aturan ketentuan pembatasan tingkat suku bunga. Sehingga orang tidak bisa seenaknya menetapkan besaran bunga.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.