JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memperluas kawasan ganjil genap di DKI Jakarta, yang awalnya hanya tiga titik, menjadi 13 titik.
Baca Juga: Ini 13 Titik Wilayah Ganjil Genap di DKI Jakarta
Jalan Gatot Subroto, termasuk di dalam kawasan ganjil genap.
Waktu pemberlakuan ganjil genap, juga kembali normal seperti sebelum pandemi covid-19.
Yakni pagi mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan di sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan di hari libur, aturan ganjil-genap tak berlaku.
Baca Juga: Catat! Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 13 Kawasan, Ini Lokasi dan Waktunya
Aturan perluasan ganjil-genap akan secara resmi dimulai pada Senin 25 Oktober 2021 mendatang.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, keputusan ini diberlakukan seiring dengan penurunan level PPKM di DKI Jakarta menjadi PPKM level 2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.