JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak dapat dipungkiri, luas rumah merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan rasa nyaman bagi para penghuninya.
Rumah dengan luas ruangan ideal pastinya akan memberi dampak positif untuk setiap orang yang mendiaminya, terutama dalam memudahkan aktivitas.
Namun, yang masih menjadi pertanyaan banyak orang adalah bagaimana cara menghitung luas rumah yang ideal, khususnya bagi masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, ambang standar ruangan minimal adalah 7,2 meter persegi per orang.
Baca Juga: Membedah Kelebihan Rumah Hook yang Banyak Diminati Meski Harganya Mahal
Pernyataan daru Khalawi tersebut, berdasarkan Buku Metadata SDGs dan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
"Kebutuhan minimal per jiwa diatur dalam Buku Metadata Sustainable Development Goals (SDGs) dan Kepmen Kimpraswil 403/2002, sebagai ambang standar ruangan minimal adalah 7,2 meter persegi per orang," kata Khalawi dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
Sehingga, apabila hendak membangun rumah dengan kapasitas tiga orang, maka dibutuhkan luas bangunan minimal 21,6 meter persegi.
Selain itu, luas rumah yang ideal juga dapat dihitung dari jumlah kebutuhan ruang per orang berdasarkan aktivitas-aktivitas dasarnya, sebagaimana dilansir dari laman ciptakarya.pu.go.id.
Adapun yang dimaksud dengan aktivitas dasar tersebut adalah tidur, makan, kerja, istirahat, mandi, kakus, cuci, masak, serta bergerak.
Baca Juga: Banyak Perumahan Gunakan Nama Kota-Kota di Luar Negeri, Ini Penjelasannya
Kendati demikian, aturan tadi juga menyebutkan bahwa pada umumnya kebutuhan luas ruangan orang Indonesia itu sekitar 9 meter persegi per orang.
Jadi, agar lebih terjamin kenyamanannya, untuk membangun rumah dengan kapasitas tiga orang dibutuhkan luas bangunan minimal 27 meter persegi. Atau 36 meter persegi untuk rumah berkapasitas empat orang.
Dengan ukuran tersebut, diperlukan luas lahan minimal 60 meter persegi hingga 200 meter persegi untuk dapat dikategorikan sebagai rumah ideal.
Rumah yang luasnya ideal, atau disebut juga rumah sederhana sehat, akan memungkinkan penghuninya untuk hidup dan menjalankan kegiatan hidup sehari-hari secara layak.
Sebagai informasi, dalam menghadirkan rumah sederhana sehat, terdapat beberapa kebutuhan minimun yang mesti diperhatikan.
Kemudian, tak hanya perkara luas, rumah sederhana sehat juga mesti memenuhi syarat kesehatan dan kenyamanan yang lain seperti pencahayaan, penghawaan, serta suhu udara dan kelembaban.
"Aspek-aspek tersebut merupakan dasar atau kaidah perencanaan rumah sehat dan nyaman," bunyi Kepmen Kimpraswil 403/2002.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.