KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi calon penumpang pesawat terbang dalam negeri. Melalui Instruksi Mendagri, Nomor 53 Tahun 2021 mewajibkan calon penumpang harus membawa hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan meskipun sudah divaksin.
Aturan ini berubah dari yang sebelumnya, yang mana hasil PCR negatif hanya diwajibkan bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pemerintah mengizinkan transportasi udara mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70%.
Kebijakan ini mendapat sorotan dari anggota DPR. Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan, kalau memang harus dipaksakan (syarat wajib tes PCR), tolong jangan ada unsur bisnis didalamnya. Jadi tidak boleh ada persoalan pendemi itu yang bergandengan dengan persoaln bisnis, aturan itu hanya berlaku efektif jika aturan itu dilengkapi dengan sara dan prasarana mendukung dibelakukannya kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Kalau aturan itu tidak dilengkapi dengan sarana dan pasarana maka masyarakat akan mencari jalan lain untuk itu.
Baca Juga: Politisi Demokrat Minta Pemerintah Tanggung Biaya PCR untuk Naik Pesawat: Tambah Derita Rakyat Saja
Aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat akan berlaku mulai 24 Oktober 2021 sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan. Aturan ini berlaku untuk rute penerbangan Jawa-Bali yang sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.