JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan alat elektronik dari empat lokasi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
Keterangan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).
“Pada hari Kamis (21/10), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Ali Fikri.
“Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.”
Ali Fikri mengungkapkan empat lokasi penggeledahan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) di antaranya Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, Kantor Pemkab Musi Banyuasin meliputi ruang kerja bupati, ruang kerja sekda, dan ruang kerja bagian pengadaan Setda Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: MAKI: Dewas KPK Tidak Ada Gunanya, Bubarkan Saja
Selanjutnya dua lokasi lainnya adalah rumah dinas bupati dan rumah dari pihak yang diduga terkait kasus tersebut.
“Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan,” ujar Ali.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini KPK tidak hanya menetapkan putra Alex Noerdin sebagai tersangka.
Tetapi, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan oleh KPK. Yaitu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM).
Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Baca Juga: Blak-Blakan, Busyro Muqoddas Bongkar Fakta Taliban hingga Gimana Firli Bahuri Jadi Ketua KPK
Untuk penetapan tersangka tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Dodi, Herman, dan Eddi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.