JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak ada gunanya dan sebaiknya dibubarkan.
Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman merespons penolakan Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan Novel Baswedan soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar.
“Lama-lama memang Dewan Pengawas ini tidak ada gunanya ya dibubarkan saja, dilikuidasi saja,” ujarnya Boyamin Saiman, Jumat (22/10/2021).
Boyamin mengaku menyayangkan sikap Dewan Pengawas KPK yang belum apa-apa sudah menyatakan penolakan untuk menindaklanjuti laporan Novel Baswedan terkait Lili Pintauli Siregar.
“Mestinya itu didalami, jangan memaksa pelapor itu mesti punya bukti kuat, rekaman, atau video, atau saksi yang komplit. Justru tugasnya Dewas Pengawas itu mendalami terhadap laporan-laporan awal. Ini kan soal perilaku, soal etik, jadi jangan berpikir seperti hukum,” tegas Boyamin.
Baca Juga: Dewas KPK Tak akan Proses Laporan Novel Baswedan soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
“Seperti hukum pun begitu, misalnya ada ada pencurian mobil, kan nggak ketahuan siapa tapi tetep di lacak dicari di dalami apalagi ini kode etik, kode etik itu lebih komprehensif maka mestinya tetap didalami laporan ini jangan kemudian dia belum apa-apa sudah dimentahkan.”
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Dewas KPK mengaku telah menerima laporan dari mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK menyebut tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut dikarena dinilai masih sumir.
“Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Syamsudin menjelaskan materi laporan dinilai sumir dikarenakan pelanggaran etik yang dimaksud Novel tidak disampaikan dengan detail.
“Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja,” jelasnya.
Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura
Mengingat kata dia, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya.
Baik itu mengenai fakta perbuatan, waktu, saksi hingga apa bukti-bukti awalnya.
“Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” ucap Syamsudin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.