JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pada Peringatan Hari Santri Tahun 2021 ini, pesantren kembali mendapatkan 'kado indah' dari Presiden Joko Widodo.
Kado yang diaksud Yaqut adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Perpres tersebut secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren.
Dua tahun sebelumnya, yaitu jelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri juga mendapatkan 'kado istimewa' berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat," kata Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).
"Selamat Hari Santri 2021. Santri Siaga Jiwa Raga," ujarnya.
Baca Juga: Hari Santri 2021: Inilah Pesantren Tertua di Indonesia, Umurnya Lebih dari 500 Tahun
Selain itu, Yaqut juga mengapresiasi kemampuan pesantren dalam menghadapi wabah Covid-19.
"Kita patut mengapresiasi pengalaman beberapa pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi covid 19 ini," kata Menag Yaqut saat menjadi inspektur upacara peringatan Hari Santri di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Jumat.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya," ucapnya.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 sudah berlangsung hampir dua tahun. Hari Santri, 22 Oktober 2021, juga diperingati masih dalam suasana pandemi.
Baca Juga: 22 Oktober Sejarah Hari Santri Nasional, Cek Selengkapnya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.