Pada Jumat (16/3) malam, Gubernur Gorontalo menindaklanjuti perintah Menteri Dalam Negeri memberhentikan Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati Gorontalo. Yang hadir termasuk pimpinan TNI dan polri di tingkat provinsi.
Pemakzulan diusulkan DPRD Gorontalo lewat sidang paripurna. Fadli dinilai menyalahi aturan karena mencampuri tugas kelompok kerja, yakni dengan meminta komisi sebesar 30 persen ke PT Asana Citra Yasa dalam proyek peninjauan kembali tata ruang wilayah 2017. Nilai proyek mencapai Rp 800 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.