KOMPAS.TV - Eksekusi lahan di wilayah Cakung Jakarta Timur mendapatkan penolakan warga. Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan gugatan atas lahan seluas 1,5 hektar ini kepada pemilik tanah.
Teriakan serta tangisan para ibu ini tak mampu menghentikan proses eksekusi lahan di di wilayah Cakung Jakarta Timur.
Sementara ribuan personel TNI dan Polri telah berjaga di sekitar lokasi untuk mengamankan proses eksekusi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan gugatan atas lahan seluas 1,5 hektar ini kepada pemiliknya, Hadiri.
Baca Juga: Polisi Tangkap Terduga Provokator Kericuhan Eksekusi Lahan di Kawasan Cakung
Sementara, pihak keluarga penggugat yang diwakili sang anak diduga sempat menjanjikan akan memberikan kompensasi uang ganti rugi senilai 700 ribu per meter persegi. Namun hingga hari ini, warga belum mendapat realisasi atas janji itu.
Warga yang telah menempati lahan sejak lama merasa keberatan dengan proses ini. Meski begitu mereka tak mampu berbuat banyak saat para petugas menggusur rumah mereka.
Usai pengosongan rumah, alat berat berupa ekskavator kemudian diturunkan untuk membongkar seluruh bangunan rumah yang terkena eksekusi lahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.