JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap, pihak kepolisian telah menangkap 45 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka ditangkap dalam periode 12 – 19 Oktober.
“Dalam periode satu minggu, dimulai tanggal 12 sampai 19 oktober 2021, Bareskrim Polri dan jajaran Kepolisian Daerah telah melakukan pengungkapan penangkap terhadap 45 tersangka,” kata Ahmad Ramadhan, dalam keterangan pers, Kamis (21/10/2021).
Menurut Ahmad Ramadhan ke 45 orang tersebut merupakan tersangka dari enam kasus pinjol ilegal yang diungkap pihak kepolisian.
Ahmad Ramadhan mengatakan ke 45 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 8 Tersangka dari Kasus Sindikat Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal ini diungkap dari daerah yang berbeda-beda, mulai dari Jawa Barat hingga Kalimantan.
Ahmad juga menerangkan terdapat banyak barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian dari hasil pengungkapan kasus ini. Antara lain telepon genggam, laptop, monitor hingga a ttelepon.
Ahmad merinci, dalam kasus pertama, berawal dari lima laporan yang diterima polisi. Kemudian pihak kepolisian menetapkan 19 tersangka. Barang buktinya berupa HP berbagai merk, laptop, computer,monitor dan simcard.
Baca Juga: Kasus Pinjol Yogyakarta, Pinjaman Rp5 Juta Jadi Rp80 Juta Dalam 1 Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.